Takengon – Seorang kepala desa berinisial BT (54) di Kabupaten Aceh Tengah ditangkap polisi karena diduga merambah dan merusak kawasan hutan lindung Bur Kelieten. Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu (21/9) sore lalu.
Dalam keterangannya pada Rabuu (24/9/2025) Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, mengatakan saat ini BT telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengungkapkan BT diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Dalam aksinya, BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis.
“Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di lokasi. Selain itu, tersangka juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin,” jelas Deno.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 hingga Rp5 miliar.
Polres Aceh Tengah menegaskan hutan lindung merupakan aset penting bagi ekosistem. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan perambahan maupun penebangan liar.
“Merambah hutan lindung bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga tindak pidana dengan konsekuensi hukum tegas. Mari kita jaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” tegasnya.