-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mualem Ultimatum Tambang Ilegal, Dua Minggu Alat Berat Harus Keluar dari Hutan Aceh

| September 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T08:51:09Z

Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh –
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh. Ia memberi peringatan keras agar seluruh pelaku tambang emas ilegal segera mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu mulai hari ini. Seluruh tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari sekarang akan kita ambil langkah tegas,” ujar pria yang akrab disapa Mualem itu di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan usai mendengar laporan Ketua Panitia Khusus Tambang DPRA, Tgk Anwar, dalam sidang penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025.

Mualem menekankan bahwa tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah maupun masyarakat Aceh. Karena itu, Pemerintah Aceh segera menyusun Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal.

“Penertiban ini nantinya akan diarahkan agar tambang dapat dikelola masyarakat dan UMKM, atau melalui skema pengelolaan resmi lainnya,” jelasnya.

Selain tambang emas, Gubernur juga menyinggung persoalan sumur minyak ilegal. Berdasarkan pendataan, terdapat sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten sudah melakukan upaya percepatan legalisasi, agar sumur-sumur ini bisa dikelola resmi melalui skema pertambangan rakyat,” kata Mualem.

Ia menegaskan, sebagai Kepala Pemerintahan Aceh, dirinya akan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya. []

×
Berita Terbaru Update