![]() |
| Polresta Palu Tangkap Kurir Sabu Asal Aceh (Foto : Humas Polresta Palu) |
Palu – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada seorang kurir asal Aceh yang membawa sabu ke Palu melalui jalur udara.
“Tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara Mutiara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku. Total berat barang bukti mencapai 3,5 kilogram,” ungkap Kapolresta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Pekanbaru. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Kapolresta.
Ia juga menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.
