Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang pria dan dua penadah. Polisi mengamankan MAS (36), warga Gampong Alue Naga, Banda Aceh, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian motor, serta dua orang penadah, yakni LM (35), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Besar, dan PT (27), warga Banda Aceh.
Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi, masing-masing milik Fachri Anzar Hasibuan (33) dengan nomor LPB/498/VI/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 22 Juni 2025, dan laporan Urfani (22) dengan nomor LPB/603/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 29 Juli 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
“Terkait kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ujar Donna, Selasa (26/8/2025) malam.
Donna menjelaskan, salah satu kasus bermula saat korban Urfani memarkirkan motor Honda Vario miliknya di depan Toko Baju Old Stuf, Gampong Baet, Aceh Besar, pada Selasa (29/7/2025) dini hari. Keesokan harinya motor tersebut sudah tidak ada di lokasi parkir sehingga korban melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Ranmor berhasil menangkap MAS di kawasan Aceh Besar pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan obeng dan palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa LM menerima gadai motor curian tersebut dari MAS dengan harga Rp1,3 juta. Selanjutnya, LM kembali menggadaikan motor itu kepada PT seharga Rp2,5 juta. PT, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Neusu, Banda Aceh, akhirnya ikut ditangkap polisi.
“Menurut pengakuan PT, ia juga pernah menerima gadai motor jenis Honda Beat hasil curian dari istri MAS. Namun, barang bukti itu sudah dijual ke Medan,” jelas Donna.
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario hasil curian telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima gadai kendaraan bermotor, khususnya dengan harga yang terlalu murah.
“Jika hendak menerima gadai, pastikan ada dokumen sah berupa STNK dan BPKB asli untuk membuktikan kepemilikan kendaraan,” tegas Donna.[]
