-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Agustus 28, 2025 Last Updated 2025-08-28T14:37:01Z


Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik pada perusahaan negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8), menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” bunyi amar putusan MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan amanat UU BUMN.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian. Sementara jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu,” ujarnya.

Meski demikian, MK memberikan masa transisi (grace period) selama dua tahun sejak putusan dibacakan, agar pemerintah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut.

Putusan ini diwarnai dengan dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Daniel menilai seharusnya MK tetap berpegang pada putusan sebelumnya, sementara Arsul berpendapat Mahkamah semestinya mendengar keterangan pemerintah dan DPR terlebih dahulu karena perkara ini hanya diputus melalui dua kali sidang tanpa pleno.

Dengan demikian, putusan MK ini menegaskan kembali pentingnya pemisahan fungsi dan konsentrasi tugas pejabat negara, sekaligus memperkuat prinsip bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan di luar lingkup kementeriannya.[]

×
Berita Terbaru Update