ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang perempuan berinisial K (47), warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, yang diduga terlibat peredaran sabu.
Penangkapan K merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka E. Dari keterangan E, sabu yang ditemukan padanya berasal dari K. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke rumah K dengan didampingi perangkat desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka ditemukan di dalam kamar mandi. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,79 gram yang disembunyikan di saluran pembuangan air.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.890.000, sebuah dompet kecil warna cokelat, satu unit ponsel Vivo warna cokelat, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, satu korek mancis hijau, serta beberapa plastik klip bening.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
%20-%20Skala%20(60%25).png)