Banda Aceh – Aparat Polresta Banda Aceh mengamankan seorang warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, berinisial Idris (61) atas dugaan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen resmi.
Idris ditangkap saat mengemudikan truk Colt miliknya di kawasan Jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (19/8/2025).
Dalam pemeriksaan, Idris tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kayu jenis Meudangbalu atau rimba campuran yang dibawanya dengan total volume 7,77 meter kubik. Ia kemudian digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya, Fakri Zamzam. Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka baru saja membeli kayu dari seorang lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan keterangan penyidik, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu dari Sudirman. Kayu rencananya akan dibawa ke sebuah kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, kemudian dijual ke sejumlah panglong di sekitar Banda Aceh dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.
“Yang bersangkutan selama ini sudah menjadi target operasi kami. Ini bukan pertama kali ia melakukan pengangkutan kayu ilegal, tetapi berulang kali,” tegas Donna.
Dalam kasus ini, Idris ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fakri Zamzam hanya dijadikan saksi karena tidak terbukti terlibat langsung dalam pengangkutan kayu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit truk Colt beserta surat kendaraan, 13 batang kayu rimba campuran dengan total 7 kubik lebih, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.[]
