![]() |
| Repro video tragedi simpang KKA. |
BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melanjutkan penyelidikan terhadap satu kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yakni peristiwa yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur.
“Masih ada satu penyelidikan lagi yang sedang berjalan, yaitu kasus Bumi Flora,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Atnike kepada awak media usai menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh. Ia menjelaskan, Komnas HAM sebelumnya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa konflik Aceh.
Kelima kasus tersebut meliputi Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara, Rumoh Geudong–Pos Sattis di Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, Timang Gajah di Bener Meriah, dan Bumi Flora di Aceh Timur.
Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya—yakni Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan Jambo Keupok—telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Sementara kasus Timang Gajah telah rampung diselidiki dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Bumi Flora masih dalam proses penyelidikan.
![]() |
| Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat memberikan keterangan kepada awak media, di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri) |
“Empat kasus sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung. Masih satu lagi, yaitu Bumi Flora,” kata Atnike.
Sebagai informasi, peristiwa Bumi Flora terjadi pada Agustus 2001. Dalam insiden tersebut, diduga terjadi penembakan terhadap warga sipil di area perkebunan kelapa sawit yang menewaskan 31 orang, melukai tujuh orang, dan satu orang dinyatakan hilang.
Terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Atnike mengungkapkan bahwa tiga peristiwa yang telah diakui sebelumnya oleh pemerintah di masa Presiden Joko Widodo tengah diupayakan melalui mekanisme non-yudisial. Upaya ini mencakup program pemulihan terhadap para korban atau keluarganya.
Namun, Atnike menyayangkan bahwa pelaksanaan pemulihan tersebut terhenti seiring dengan pergantian pemerintahan. Dari sekitar 5.000 nama korban pelanggaran HAM berat yang telah diajukan, hanya sedikit yang telah menerima hak-hak mereka.
“Kami berharap proses pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, termasuk di Aceh, bisa segera ditindaklanjuti dan menjadi prioritas pemerintah. Kami juga berharap dukungan dari Komisi XIII DPR RI,” pungkasnya.[Antara]

