-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu dari Aceh, Empat Tersangka Ditangkap

Oktober 03, 2026 Last Updated 2026-10-03T08:34:38Z

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

MEDAN
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 150 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga dikirim dari Provinsi Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial B (22), MA (29), TM (39), dan M (35). Mereka ditangkap dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi setelah mendapat informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur perairan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya peredaran narkoba melalui perairan Asahan.

Namun, setelah dilakukan pencarian, polisi tidak menemukan barang yang dimaksud. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut telah berpindah lokasi ke wilayah Aceh Timur.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan narkotika itu sudah turun ke darat menggunakan satu unit mobil pikap warna biru sebanyak 70 bungkus,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (2/10).

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka B yang membawa 70 bungkus sabu dengan berat total 70 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap B, polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat pengiriman narkotika lainnya yang menggunakan kendaraan berbeda. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang diduga membawa barang tersebut.

Dalam pengejaran itu, polisi menangkap dua tersangka, MA dan TM. Dari mobil All New Xenia warna putih yang mereka gunakan, petugas menemukan 20 kilogram sabu.

“Di dalam mobil juga didapatkan barang bukti sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa dengan mobil All New Xenia warna putih,” kata Andy.

Penyidik kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka. Mereka menyebut masih terdapat narkotika yang disimpan di lokasi lain.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka M. Dari tangan M, polisi menemukan 60 kilogram sabu yang disimpan dalam dua kotak fiber ikan.

Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 150 kilogram.

Andy mengungkapkan, para tersangka menggunakan sejumlah cara untuk mengelabui petugas, salah satunya memanfaatkan aplikasi komunikasi dengan nomor sekali pakai.

Menurut dia, jaringan tersebut membagi narkotika menjadi beberapa bagian untuk dijemput oleh orang berbeda menggunakan kendaraan dan menuju lokasi tujuan yang berbeda.

“Modus tersangka adalah pengendali membagi jumlah barang bukti menjadi tiga bagian yang dijemput dengan orang masing-masing, kendaraan masing-masing, dan tujuan masing-masing,” ujar Andy.

Penggunaan nomor sekali pakai, lanjutnya, diduga bertujuan menghilangkan jejak komunikasi dan menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi jaringan yang terlibat.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan fitur share location live untuk memantau pergerakan barang hingga sampai kepada penerima.

Andy mengatakan, pola tersebut membuat pengendali dapat memantau perjalanan kurir secara langsung. Apabila pergerakan kurir dianggap mencurigakan, pengendali dapat mengambil keputusan untuk menghentikan pengiriman.

“Pengendali mengendalikan barang untuk sampai ke penerima menggunakan share location live,” katanya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

×
Berita Terbaru Update