-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tiga Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba

Oktober 03, 2026 Last Updated 2026-10-03T08:44:32Z


SURABAYA –
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur memasuki tahap lanjutan. Partai Gerindra Jawa Timur menyebut dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat dalam aturan internal partai dan sanksi terhadap para kader tersebut akan diputuskan melalui mahkamah partai.

Ketiga legislator yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait kasus tersebut. Namun, keputusan mengenai bentuk sanksi sepenuhnya berada pada mahkamah partai.

“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat, Kamis (1/10/2026).

Hidayat mengatakan dugaan penyalahgunaan narkotika masuk kategori pelanggaran berat karena bertentangan dengan sumpah kader Gerindra yang melarang penggunaan narkotika.

“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apa pun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” ujarnya.

Meski demikian, Hidayat belum memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai kader. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui mahkamah partai.

“DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya,” tegasnya.

Delapan Orang Diamankan

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang yang berada di dalam kamar untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia mengatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, salah seorang yang diamankan berinisial N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masuk daftar pencarian orang (DPO). N disebut membeli narkotika tersebut di salah satu wilayah di Surabaya.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Karena itu, delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dan menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.

“Masih dalam pemeriksaan di BNN Kota Surabaya,” ujarnya.

Gerindra Tunggu Proses Hukum

Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partainya masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian mengenai kasus tersebut.

“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.

Ia menyebut aturan internal partai telah mengatur langkah terhadap kader yang tersandung perkara hukum. Namun, Kharisma menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.

Menurutnya, apabila seorang kader telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, partai dapat mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi.

“Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang juga masih menunggu informasi resmi terkait UAM. Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya.

“Kami masih tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena ini masih simpang siur dan belum ada informasi resmi dari Polrestabes Surabaya,” kata Kuncoro.

BK DPRD Kabupaten Malang, lanjut Kuncoro, berencana meminta klarifikasi langsung kepada UAM setelah dilakukan pembahasan internal.

“Kita ingin tahu yang sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro mengatakan pihaknya belum dapat mengambil sikap karena informasi resmi mengenai perkara tersebut belum diterima.

“Kita tidak berani berspekulasi karena itu sesuatu yang belum pasti. Kalau ada kepastian, nanti kita akan rapat bersama pimpinan dewan,” katanya.

Di sisi lain, DPC Gerindra Situbondo juga masih menunggu informasi resmi terkait Afif Reza Rimunda. Ketua DPC Gerindra Situbondo Hambali mengatakan pihaknya belum memperoleh konfirmasi mengenai status kadernya tersebut.

“Belum ada konfirmasi tentang kebenaran penangkapan itu. Bisa saja masih diperiksa atau seperti apa. Nanti kami update perkembangannya,” ujar Hambali.

Ia menegaskan, apabila informasi tersebut benar, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kalaupun iya, kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat terkait untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.

Hambali juga menyebut keberadaan Afif di Surabaya bukan dalam agenda resmi partai maupun DPRD Situbondo.[]

×
Berita Terbaru Update