
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh menjemput 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang telah menyelesaikan proses hukum di Thailand di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara,
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh menjemput dan memfasilitasi kepulangan 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang telah menyelesaikan proses hukum di Thailand. Mereka tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2026), sebelum kemudian diantar menuju Aceh Timur.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM., M.KM., yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengatakan Pemerintah Aceh memastikan proses kepulangan para nelayan tidak berhenti setelah mereka tiba di Indonesia. Pemerintah Aceh turut mengawal perjalanan hingga para nelayan kembali ke daerah asal dan bertemu keluarga.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami memastikan saudara-saudara kita ini dapat kembali ke Aceh Timur dan berkumpul dengan keluarganya. Setelah kami jemput di Kualanamu, mereka kami antar sampai ke Aceh Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” ujar Budi.
Setibanya di Aceh Timur, ke-13 nelayan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya difasilitasi bertemu dengan keluarga di Pendopo Bupati Aceh Timur.
Para nelayan sebelumnya menjalani proses hukum di Thailand selama sekitar enam bulan setelah kapal yang mereka awaki ditangkap otoritas setempat pada Maret 2026 terkait persoalan batas wilayah perairan.
Pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah pihak, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Pemerintah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Baitul Mal Aceh, Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Haji Uma turut mendampingi para nelayan selama proses kepulangan dan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga melalui sambungan video. Pertemuan secara virtual tersebut berlangsung haru setelah para nelayan selama sekitar enam bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarga.
Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga mengingatkan para nelayan agar lebih berhati-hati saat melaut dan memperhatikan batas wilayah perairan untuk menghindari persoalan serupa di kemudian hari.
Pemerintah Aceh menyatakan proses pemulangan tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat Aceh, termasuk warga yang menghadapi persoalan hukum atau kondisi lain ketika berada di luar negeri.
Adapun 13 nelayan yang dipulangkan yakni Zulkifli bin M Yusuf, Novindra bin Mawaradi, Darmadan bin Cut Ali bin Fiah, Saifulli bin Abdul Hamid, Zulkifli bin N Mait, Muhammad Sahputra bin Fakhruddin, Adnan bin Usman, Maulana bin Ismail, Anwar bin Syah Kubat, Rasyidin bin Sofyan, Raihandy bin Michson, Muzakir bin Abdul Rahman, dan Musliady bin N Yusuf.
Pemulangan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait dalam memastikan warga Aceh yang menghadapi persoalan di luar negeri tetap mendapatkan pendampingan hingga dapat kembali ke daerah asal.[]
Tag Terpopuler
› Aceh
› Aceh Timur
› Peristiwa
13 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan Usai Jalani Proses Hukum di Thailand
13 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan Usai Jalani Proses Hukum di Thailand
Redaksi
September 21, 2026
Last Updated
2026-09-21T01:43:54Z