-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terpidana Korupsi Tembakau Ditangkap Saat Hendak Umrah di Bandara Kualanamu

Agustus 27, 2026 Last Updated 2026-08-27T02:04:17Z


BANDA ACEH –
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Usman (65), terpidana kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Usman ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pensiunan pegawai negeri sipil tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan ketika hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Usman merupakan warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Ia ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2023.

“Terpidana Usman ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Terpidana merupakan pensiunan pegawai negeri sipil dan ditangkap tanpa perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh.

Usman sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 8 Januari 2026. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Dalam perkara tersebut, Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443,49 juta. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Usman dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali menjelaskan, selama proses persidangan Usman tidak pernah hadir sehingga perkara tersebut diputus secara in absentia. Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman, namun keberadaannya tidak diketahui.

Kondisi tersebut membuat Usman dimasukkan ke dalam DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Bandara Kualanamu.

“Setelah terpidana ditangkap, tim membawanya ke Kejati Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Bener Meriah di Redelong untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” ujar Ali.

Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Ia mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum. Penangkapan DPO untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Teuku Rahmatsyah.[]

×
Berita Terbaru Update