Banda Aceh – Pemerintah Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali persetujuan Rencana Pengembangan (Plan of Development/PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melalui surat resmi yang telah dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai upaya mengoptimalkan manfaat pengelolaan minyak dan gas bumi bagi Aceh dan kepentingan nasional.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan surat bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
"Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respons Pemerintah Pusat," kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7).
Menurut Nurlis, surat tersebut merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman yang sebelumnya diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melalui surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam persetujuan tersebut, pemerintah menyetujui pengolahan gas mentah menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang beroperasi di laut.
Sebelum surat dikirimkan kepada Presiden, Gubernur Aceh menginstruksikan jajarannya mengkaji secara menyeluruh rencana pengembangan lapangan migas tersebut. Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun kemudian menggelar rapat bersama unsur pemerintah, pakar migas, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas masa depan pengelolaan sumber daya energi Aceh.
"Hasil rapat itulah yang menjadi substansi utama surat gubernur kepada Presiden," ujar Nurlis.
Ia menjelaskan terdapat empat poin utama yang disampaikan Pemerintah Aceh.
Pertama, Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat meninjau kembali skema bagi hasil migas yang dinilai masih terlalu kecil, yakni sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak. Menurut Pemerintah Aceh, besaran tersebut perlu dirasionalisasi agar lebih seimbang dengan kepentingan nasional maupun daerah.
Kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) dengan memanfaatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang telah memiliki infrastruktur eks PT Arun NGL. Kawasan tersebut dinilai strategis karena masuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai RPJMN 2025–2029 dan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga, Gubernur Aceh meminta Presiden mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengusulkan adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi bagi Aceh guna mendukung ketahanan energi serta pengembangan industri daerah.
Nurlis menambahkan, kawasan Andaman memiliki potensi energi yang sangat besar dengan enam wilayah kerja utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.
Lapangan Gas Tangkulo diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 juta kaki kubik gas per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD). Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sales Agreement (GSA) kepada PLN, sementara sisanya dinilai berpotensi menjadi pendorong tumbuhnya berbagai industri hilir di Aceh.
Selain gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Komoditas tersebut dapat diolah menjadi nafta, kerosin, dan gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, cat, hingga bahan bakar minyak.
"Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang minyak. Dampak ekonomi yang sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir mulai berdiri dan beroperasi di Aceh," kata Nurlis.[]
