Banda Aceh – Tiga warga Aceh dilaporkan menjadi korban penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum Malaysia.
Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru guna memastikan kondisi para korban serta proses pendampingan hukum yang mereka terima.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan KJRI Johor Bahru terkait tiga warga Aceh yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi ketiga korban saat ini,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, dua korban berinisial YY dan SH saat ini telah berada dalam perlindungan KJRI Johor Bahru. Sementara seorang korban lainnya, YA, sedang dalam proses penjemputan untuk mendapatkan perlindungan yang sama.
Kasus tersebut terungkap setelah YY menghubungi layanan pengaduan Ksatria milik KJRI Johor Bahru. Dalam laporannya, YY mengaku mengalami kekerasan fisik selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Menurut pengakuan korban, tindakan kekerasan yang dilakukan majikan berlangsung sejak akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah mengalami penyiksaan, para korban justru ditinggalkan oleh majikannya di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
Dalam kondisi tertekan dan tanpa perlindungan, ketiganya kemudian berpisah untuk mencari pekerjaan lain demi bertahan hidup. YA melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.
Haji Uma menjelaskan, ketiga korban bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih ditahan oleh majikan sehingga membuat para korban takut melaporkan tindakan kekerasan yang dialami.
“Paspor mereka masih dipegang oleh pemberi kerja. Kondisi ini membuat mereka khawatir dan takut melapor. Namun karena keselamatan mereka terus terancam, salah satu korban akhirnya memberanikan diri menghubungi layanan Ksatria KJRI Johor Bahru,” ujarnya.
Sebelum laporan resmi disampaikan kepada KJRI, video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap para pekerja migran asal Aceh tersebut telah lebih dahulu beredar luas di media sosial. Rekaman itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu penyelidikan oleh kepolisian Malaysia.
Haji Uma meminta agar ketiga korban memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum secara maksimal hingga proses hukum terhadap pelaku selesai.
“Kami meminta KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum secara optimal kepada para korban. KJRI juga telah menyatakan komitmennya untuk mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni dua pasangan suami istri yang diduga merupakan majikan para korban.
Saat ini, ketiga korban telah ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan kondisi fisik dan psikologis, serta pendampingan hukum secara penuh dari pihak berwenang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama bagi mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.[Detik.com]
