
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus narkoba asal Malaysia. ANTARA/HO-Polres Dumai
Dumai – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Barang bukti tersebut diamankan dari dua kasus berbeda dengan empat tersangka yang kini telah ditahan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan pengungkapan kasus pertama berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SU (44), AK (52), dan BA (47) dengan barang bukti sabu seberat sekitar 27 kilogram.
Menurut Angga, kasus tersebut terungkap setelah kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal yang diduga membawa barang terlarang pada Minggu malam, 7 Juni 2026.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang laki-laki yang diduga membawa barang terlarang,” kata Angga di Dumai, Rabu (17/6).
Setelah menerima informasi dari Bea Cukai, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi bersama tim langsung menuju pelabuhan di Kota Dumai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian mengamankan SU yang diketahui merupakan kapten kapal.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebuah kardus berisi 26 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China berwarna hijau dengan total berat sekitar 27 kilogram.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut akan dijemput oleh tersangka BA di Kota Dumai. Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pemilik sabu tersebut adalah AK yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AK di kediamannya yang berada di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial AM (27) di terminal penumpang Pelabuhan Dumai. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima kilogram sabu yang dibawa dari Malaysia.
“Pelaku AM membawa sabu seberat lima kilogram dari Malaysia dan diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan,” ujar Angga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 27 kilogram pada kasus pertama direncanakan akan diedarkan ke wilayah Jambi. Sedangkan lima kilogram sabu pada kasus kedua diketahui akan dibawa ke Aceh.
Kapolres menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun.
Pengungkapan dua kasus tersebut dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas negara yang masuk melalui wilayah pesisir Indonesia.[]
Tag Terpopuler
› Nusantara
› Patroli
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia, Tujuan Jambi dan Aceh
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia, Tujuan Jambi dan Aceh
Redaksi
Juni 17, 2026
Last Updated
2026-06-17T13:50:04Z