ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial H (36) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (11/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses tahap II dalam penanganan perkara pidana sebelum memasuki tahap penuntutan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, penyidik menyerahkan tersangka H beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ibrahim.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan.
Kasus curanmor yang menjerat H bermula dari laporan Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya pada 13 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar rumah. Sebelumnya, anak korban berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci pintu rumah secara sempurna.
Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak menaruh curiga. Beberapa saat kemudian, ketika keluar dari kamar, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah raib. Pintu rumah ditemukan terbuka lebar, sementara kunci kendaraan masih tergantung pada sepeda motor tersebut.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar AKP Ibrahim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia mengimbau warga agar memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
“Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting. Langkah-langkah pencegahan sederhana dapat mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
