-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Motor Berknalpot Brong

Juni 14, 2026 Last Updated 2026-06-14T04:06:39Z


Lhoksukon –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli malam yang digelar di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mencegah gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan mengatakan, patroli malam tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” kata AKP Sofyan, Minggu (14/6/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 kendaraan diamankan dan dikenakan sanksi tilang. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Aceh Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

AKP Sofyan menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan tidak akan lagi menggunakan knalpot brong. Surat tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat,” ujarnya.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Kendaraan yang diamankan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis pabrikan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Ia menegaskan, patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya.[]

×
Berita Terbaru Update