
Ilustrasi
DELI SERDANG — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang. Seorang pria asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial Syaiful Amnar (39), ditangkap saat hendak membawa barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di kawasan bandara.
Kepala BNNK Deli Serdang, Josua Tampubolon, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan tersebut. Tim kemudian mencurigai seorang calon penumpang pesawat yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah Bandara Kualanamu dan mencurigai satu orang calon penumpang pesawat,” ujar Josua dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu yang dilakban dan ditempelkan di bagian dada serta paha pelaku. Total berat kotor narkotika tersebut mencapai sekitar 2 kilogram.
“Tim menemukan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang dilakban keliling di tubuh Syaiful Amnar bagian dada dan paha,” katanya.
Dari hasil penimbangan, masing-masing paket sabu memiliki berat 539 gram, 457 gram, 498 gram, dan 497 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu tas ransel, satu dompet warna hitam, empat kartu ATM, uang tunai Rp2.481.000, uang 800 Riel Kamboja, 20 Baht Thailand, serta 1 Ringgit Malaysia.
Usai diamankan, Syaiful langsung dibawa ke Kantor BNNK Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.[]
Tag Terpopuler
› Hukum
› Narkotika
› Nusantara
› Patroli
Pria Asal Lhokseumawe Ditangkap di Bandara Kualanamu, 2 Kg Sabu Dilakban di Tubuh
Pria Asal Lhokseumawe Ditangkap di Bandara Kualanamu, 2 Kg Sabu Dilakban di Tubuh
Redaksi
Mei 10, 2026
Last Updated
2026-05-10T13:25:47Z