-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026 Last Updated 2026-05-18T07:02:48Z


Banda Aceh —
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa keputusan pencabutan pergub tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Menurut Nurlis, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi dan forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk pergub ini,” katanya.

Dengan pencabutan aturan tersebut, Pemerintah Aceh memastikan masyarakat dapat kembali memperoleh layanan kesehatan melalui skema JKA tanpa pembatasan kategori desil sebagaimana sebelumnya diatur dalam pergub.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.

Keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menjadi perhatian publik setelah menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh.

×
Berita Terbaru Update