-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

Mei 27, 2026 Last Updated 2026-05-27T05:57:29Z


Jakarta– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Persetujuan tersebut menjadi langkah penting yang membuka jalan bagi revisi UUPA untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap rancangan revisi undang-undang tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota untuk melanjutkan proses legislasi revisi UUPA.

“Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob Hasan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “setuju”.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyepakati 27 poin perubahan dalam revisi UUPA. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki sekaligus memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Salah satu poin strategis dalam revisi tersebut menyangkut penguatan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Dalam perubahan Pasal 183, dana otsus tetap diberikan sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU), namun kini disertai pengaturan alokasi penggunaan anggaran secara lebih rinci dan terukur.

Dalam rancangan revisi itu, dana otsus diusulkan dialokasikan minimal 20 persen untuk sektor pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, serta 30 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pengaturan tersebut dinilai penting agar penggunaan dana otsus lebih tepat sasaran dan memberi dampak langsung bagi masyarakat Aceh.

Selain itu, revisi UUPA juga mengatur pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang diketuai Gubernur Aceh. Badan tersebut nantinya bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, serta mengevaluasi penggunaan dana otsus agar lebih efektif dan akuntabel.

Tak hanya menyangkut anggaran, revisi UUPA turut menyentuh aspek kewenangan daerah. DPR RI mengusulkan perubahan Pasal 254 yang mengatur penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari penguatan kekhususan Aceh sekaligus upaya memperluas peran pemerintah daerah dalam mengelola sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui revisi UUPA ini, DPR RI berharap Aceh memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat implementasi kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[]


×
Berita Terbaru Update