-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Di Tengah Polemik Pergub JKA, Dua Bupati Pilih Berdiri Bersama Rakyat

Mei 09, 2026 Last Updated 2026-05-09T14:15:11Z


Blang Pidie -
Polemik terkait Jaminan Kesehatan Aceh terus bergulir di Aceh. Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA belum mereda. Demonstrasi mahasiswa, desakan masyarakat sipil, hingga kritik dari kalangan legislatif terus bermunculan di berbagai daerah.

Namun di tengah kritik yang semakin meluas, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, tetap bersikeras menjalankan kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi.

Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap 544.626 jiwa masyarakat Aceh yang masuk kategori Desil 8, 9, dan 10. Sejak 1 Mei 2026, mereka tidak lagi ditanggung oleh program JKA.

Persoalan menjadi semakin rumit karena banyak warga yang masuk kategori “mampu” hanya karena di KTP mereka tertulis status pekerjaan sebagai wiraswasta. Padahal di Aceh, status itu sering kali hanya menjadi penanda bahwa seseorang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Akibatnya, tidak sedikit warga miskin dan rentan yang kini kehilangan akses layanan kesehatan gratis dan mulai dibebani biaya pengobatan.

Berbagai pihak sebenarnya telah meminta agar Pergub tersebut dicabut atau minimal ditinjau ulang. Bahkan, anggota DPR Aceh juga telah menyampaikan sikap bersama yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh.

Di tengah situasi itu, sejumlah kepala daerah mulai mengambil langkah sendiri untuk memastikan rakyat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Dua di antaranya adalah Bupati Aceh Barat Daya dan Bupati Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, secara tegas menginstruksikan RSUD Teungku Peukan atau yang dikenal masyarakat sebagai Rumah Sakit Korea agar tetap melayani seluruh pasien pengguna JKA tanpa membedakan desil.

“Kesehatan ini soal kemanusiaan. Jadi saya sudah menginstruksikan kepada pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak ada pengecualian warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Safaruddin, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, JKA bukan sekadar program pemerintah biasa, melainkan simbol kebijakan sosial Aceh yang lahir bahkan sebelum sistem Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan secara nasional.

Safaruddin juga meminta Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik segera memperbaiki data desil masyarakat. Ia menilai masalah utama bukan pada rakyat, melainkan pada validitas data yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Langkah serupa juga diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Bupati Tarmizi memastikan pihaknya akan menanggung biaya berobat masyarakat fakir miskin yang terdampak kesalahan data desil di RSUD Cut Nyak Dhien.

“Jika ada masyarakat Aceh Barat yang benar-benar fakir miskin, dan harus masuk ke rumah sakit di bulan Mei dan Juni, namun tertagih biaya karena kesalahan data desil, kami akan menanggung biayanya,” ujar Tarmizi.

Bahkan, ia bersama Wakil Bupati disebut siap menggunakan dana pribadi apabila regulasi menghambat penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Sikap dua kepala daerah ini menjadi kontras dengan pendekatan Pemerintah Aceh yang hingga kini masih bertahan dengan kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA.

Di saat publik terus bereaksi dan keresahan masyarakat meningkat, dua bupati tersebut justru memilih menghadirkan solusi praktis dan pendekatan kemanusiaan.

Kebijakan mereka memang tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Namun setidaknya, langkah itu memperlihatkan bahwa rakyat bukan sekadar angka dalam data desil, melainkan tanggung jawab yang harus dilindungi negara.

Kini publik menanti bagaimana sikap pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sebab persoalan JKA bukan hanya menyangkut regulasi dan angka anggaran, tetapi juga menyangkut rasa keadilan serta hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.[acehbaratdayakab.go.id]

×
Berita Terbaru Update