-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Tak Wajib Pakai KTP Pemilik Lama

Mei 17, 2026 Last Updated 2026-05-17T04:04:53Z

Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: Andhika Prasetia

Jakarta —
Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama kendaraan. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional di seluruh kantor Samsat selama tahun 2026.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mengisi formulir pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan balik nama kendaraan sebagai salah satu syarat administrasi.

Pemilik kendaraan cukup membawa KTP pemilik baru serta STNK asli saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Wibowo mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Wibowo.

Ia menjelaskan, kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Karena itu, balik nama kendaraan menjadi solusi resmi agar pembayaran pajak STNK dapat dilakukan tanpa harus menggunakan identitas pemilik lama.

Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan melakukan balik nama karena proses yang dianggap memakan waktu dan biaya cukup besar.

Namun kini, biaya balik nama kendaraan bekas telah berkurang setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang sebelumnya mencapai sekitar satu persen dari nilai kendaraan.

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi lainnya, seperti penerbitan STNK baru, TNKB (pelat nomor), dan BPKB melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, jika kendaraan berpindah daerah, pemilik juga wajib membayar biaya mutasi kendaraan serta pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode berikutnya.[Detik.com]

×
Berita Terbaru Update