Lhokseumawe – Dinamika yang terjadi di kawasan waduk Lhokseumawe dinilai harus dipahami secara rasional dan objektif sebagai bagian dari proses penataan ruang kota menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KNPI Kota Lhokseumawe, Royhan, yang menegaskan bahwa waduk bukan sekadar ruang genangan air, melainkan infrastruktur strategis dengan fungsi vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, waduk memiliki peran penting dalam pengendalian banjir, menjaga keseimbangan ekosistem, serta membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis masyarakat. Oleh karena itu, penataan kawasan waduk merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam konteks pembangunan kota modern.
“Dalam perspektif tata ruang kota, penataan kawasan seperti waduk adalah keniscayaan. Banyak kota menghadapi persoalan serupa akibat tekanan ekonomi dan pertumbuhan permukiman. Jika tidak dikendalikan, ini akan berdampak pada meningkatnya risiko bencana ekologis dan menurunnya kualitas hidup masyarakat,” ujar Royhan.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Malikussaleh tersebut menilai bahwa langkah pembersihan waduk merupakan kebijakan yang tepat dan perlu mendapatkan dukungan luas. Ia menyoroti kondisi waduk yang selama ini mengalami sedimentasi, penyempitan fungsi, serta pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan.
Dari aspek yuridis, Royhan menegaskan bahwa keberadaan waduk telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, waduk termasuk bagian dari sumber daya air yang harus dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan waduk masuk dalam kategori kawasan lindung yang memiliki fungsi strategis dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Setiap bentuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Artinya, penataan waduk bukan hanya soal kebijakan teknis, tetapi juga merupakan amanat undang-undang. Negara hadir untuk memastikan fungsi waduk tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sedimentasi dan penyalahgunaan kawasan waduk tidak hanya berdampak pada kapasitas tampung air, tetapi juga memperburuk sistem drainase kota secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan risiko banjir, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar.
“Pembersihan waduk adalah langkah rasional dan visioner. Kita tidak boleh terjebak pada kepentingan jangka pendek yang mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Waduk harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai penyangga ekosistem kota,” tegas Royhan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik pasti menghadirkan pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan memperkeruh situasi dengan narasi yang tidak utuh.
“Dalam setiap kebijakan, kita harus mampu melihat keseimbangan antara tantangan jangka pendek dan manfaat jangka panjang. Penataan waduk ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari membangun sistem kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Royhan menekankan pentingnya pendekatan yang transparan dan humanis, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung. Ia menilai bahwa proses penataan harus dilakukan secara inklusif agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kita mendukung langkah ini, tetapi pendekatannya harus mengedepankan dialog dan solusi. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek, melainkan harus dilibatkan sebagai bagian dari proses,” jelasnya.
Lebih jauh, ia melihat bahwa waduk yang tertata dengan baik memiliki prospek besar ke depan. Selain sebagai pengendali banjir, kawasan ini berpotensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau, destinasi wisata lokal, hingga pusat aktivitas ekonomi berbasis masyarakat.
“Jika waduk ini bersih, tertata, dan terintegrasi dengan konsep pembangunan berkelanjutan, maka ini akan menjadi aset besar bagi kota. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan Lhokseumawe yang lebih layak huni dan berdaya saing,” tambah Royhan.
Dukungan terhadap pandangan tersebut juga disampaikan oleh Ketua KNPI Kota Lhokseumawe, Muhammad Ajuar. Ia menilai bahwa langkah penataan waduk merupakan bagian dari arah besar pembangunan kota yang harus didukung bersama.
Menurutnya, apa yang disampaikan Sekretaris Jenderal KNPI mencerminkan cara pandang yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
“Pandangan tersebut sangat tepat. Kita tidak boleh melihat persoalan ini secara parsial. Waduk adalah bagian dari sistem kota yang harus dijaga secara utuh. Jika hari ini kita tidak berani menata, maka kita hanya menunda persoalan yang lebih besar di masa depan,” ujar Muhammad Ajuar.
Ia juga menegaskan bahwa KNPI memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi masyarakat agar memahami kebijakan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa momentum penataan waduk harus dimanfaatkan sebagai bagian dari transformasi kota, di mana pemuda berperan sebagai penggerak perubahan.
“Pemuda harus hadir sebagai garda terdepan, mengawal kebijakan, sekaligus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga melahirkan kesadaran kolektif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang bijak, transparan, dan solutif dalam proses penataan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak.
“Kita mendukung penuh penataan ini, namun harus dilakukan secara humanis. Masyarakat harus dirangkul, diberikan ruang dialog, dan dicarikan solusi yang adil agar stabilitas sosial tetap terjaga,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Muhammad Ajuar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat penataan waduk sebagai bagian dari upaya besar membangun masa depan kota yang lebih baik.
“Ini bukan hanya tentang waduk, tetapi tentang masa depan kota. Apa yang disampaikan Bung Roy adalah pengingat bahwa pembangunan membutuhkan keberanian mengambil keputusan yang benar. Tugas kita bersama adalah mendukung dan mengawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Di akhir, Royhan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum ini sebagai titik awal dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga tata ruang kota.
“Jika kita ingin melihat Lhokseumawe menjadi kota yang tertib, bersih, dan berkelanjutan, maka kita harus mulai dari sekarang dengan mendukung langkah-langkah yang benar,” tutupnya.[]
