-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaksa Tahan Tersangka Asusila terhadap Anak di Banda Aceh

April 25, 2026 Last Updated 2026-04-25T07:37:05Z

Jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh memeriksa berkas perkara asusila terhadap anak di Banda Aceh, Jumat (24/4/2026).  Foto: Humas Kejari Banda Aceh

Banda Aceh —
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka kasus asusila terhadap anak setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, Jumat, mengatakan penahanan dilakukan usai jaksa menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik.

“Tersangka berinisial FR (42), berprofesi sebagai pengacara, ditahan selama 15 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Menurut Suhendri, dugaan tindak pidana asusila berupa jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut terjadi di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025. Korban diketahui masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 50 mengatur pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali, atau denda setara 2.000 hingga 2.400 gram emas murni, serta pidana penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.

Sementara itu, Pasal 47 mengatur tindak pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk 100 hingga 144 kali, atau denda setara 1.000 hingga 1.440 gram emas murni, serta pidana penjara paling singkat 100 bulan dan paling lama 144 bulan.

“Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Mahkamah Syariah Banda Aceh. Kami juga telah menyiapkan tim jaksa untuk menangani persidangan,” kata Suhendri.[Antara]

×
Berita Terbaru Update