-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Aceh Utara Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu, Sita 17,06 Gram Barang Bukti

Maret 10, 2026 Last Updated 2026-03-09T18:41:00Z


ACEH UTARA –
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat pagi (6/3/2026), petugas mengamankan dua pria di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, dan AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, serta di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan tersebut, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” kata Erwinsyah, Senin (9/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang bukti tersebut diketahui memiliki berat 17,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AM.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update