
Kepala Dinas Kominfo Lhokseumawe, Taruna Putra Satya
Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak banjir, Kamis (12/03/2026). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai proses pencairan bantuan tersebut.
Mekanisme penyaluran bantuan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Kominfo Taruna Putra Satya mengatakan, sesuai Keputusan Walikota bahwa bantuan stimulan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut disalurkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, baik rusak ringan maupun rusak sedang. Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah secara bertahap agar dapat kembali dihuni dengan layak.
Sebelum memasuki tahapan penyaluran bantuan, proses diawali dengan pendataan rumah terdampak yang dilakukan secara berjenjang. Pendataan awal dilakukan oleh aparatur desa bersama perangkat gampong dan tim lapangan dengan mengidentifikasi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir. Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan pihak kecamatan, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan.
Selanjutnya, hasil pendataan dari desa dan kecamatan disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan oleh tim teknis yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta pihak terkait. Tim ini melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah serta kelayakan penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan daftar penerima bantuan stimulan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai ketika dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD” jelas Taruna.
Selanjutnya masuk ke tahap persiapan, yang meliputi penyusunan dan penetapan petunjuk teknis (juknis), pembentukan tim teknis, proses verifikasi dan validasi ulang data penerima, penandatanganan kerja sama antara BPBD dengan bank penyalur, serta pembukaan rekening bagi masyarakat penerima bantuan.
Setelah seluruh tahapan persiapan selesai, bantuan kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun rekening tersebut pada tahap awal masih dalam kondisi diblokir dan hanya dapat digunakan sesuai mekanisme program perbaikan rumah.
Pada tahap pelaksanaan, penerima bantuan melakukan perbaikan rumah secara mandiri. Dalam proses ini, penerima bantuan dapat melibatkan tukang atau membeli material bangunan sesuai kebutuhan perbaikan rumah.
Selanjutnya, tim teknis akan melakukan penilaian terhadap perkembangan perbaikan rumah yang dilakukan oleh penerima bantuan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk proses selanjutnya dalam pencairan dana bantuan.
“Apabila hasil perbaikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan kemudian melengkapi hasil rekomendasi dari tim teknis serta dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto kondisi rumah” pungkas Taruna.
Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, proses pencairan dana dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik melalui pembayaran material bangunan maupun pembayaran upah tukang.
Di akhir tahapan, pemerintah daerah akan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan dan menyampaikannya kepada BNPB.
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparatur desa, kecamatan, maupun BPBD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penyaluran bantuan stimulan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tag Terpopuler
› Aceh
› Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe Jelaskan Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pasca Banjir
Pemko Lhokseumawe Jelaskan Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pasca Banjir
Redaksi
Maret 12, 2026
Last Updated
2026-03-12T07:43:58Z