-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler


Kementerian ESDM Tegaskan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Aceh Tetap Berjalan

Februari 03, 2026 Last Updated 2026-02-03T01:29:27Z


Banda Aceh —
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa program legalisasi sumur minyak rakyat di Aceh tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, meskipun daerah tersebut masih dalam masa pemulihan pascabencana.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, menegaskan tidak ada perubahan kebijakan terkait legalisasi sumur minyak rakyat. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

“Legalisasi sumur minyak rakyat tetap diteruskan sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Program ini tetap berjalan,” ujar Yudhiawan.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026 yang diselenggarakan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Yudhiawan menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait program tersebut, termasuk untuk wilayah Aceh.
“Belum ada perubahan, masih berjalan sesuai dengan kebijakan awal,” katanya, seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, legalisasi sumur minyak rakyat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menunjang penerimaan negara melalui peningkatan pasokan energi nasional.

Menurut Yudhiawan, lifting minyak Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 605 ribu barel per hari, melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berharap capaian tersebut terus meningkat hingga mencapai satu juta barel per hari pada 2030.

“Target pada 2030 adalah satu juta barel per hari. Indonesia pernah berada pada tingkat produksi yang tinggi, meski sempat menurun sejak 1998. Kini upaya peningkatan terus dilakukan, dan BPMA Aceh memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian target tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasional. Usulan tersebut merupakan hasil finalisasi bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

Sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang, termasuk sejumlah sumur yang berada dalam wilayah kerja BPMA.

Usulan legalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi harapan baru bagi perekonomian daerah, khususnya dari sektor minyak dan gas bumi.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat dilakukan melalui koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat setempat.[]

×
Berita Terbaru Update