-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu Bermodus Muatan Jengkol di Bakauheni

Januari 14, 2026 Last Updated 2026-01-14T13:36:48Z


Lampung Selatan —
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan delapan ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel warna kuning bermuatan jengkol serta sebuah mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di bagian bawah muatan jengkol agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan.

“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini merupakan upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram. Barang haram tersebut ditumpuk di bagian depan bak truk dan tertutup rapat oleh jengkol.

Helfi mengungkapkan, nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp122 miliar. “Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Kapolda menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah serta perbaikan rumah.

“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami kejar. Para pelaku yang diamankan hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini bentuk komitmen kami memutus jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkasnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar dan memburu bandar utama pengendali pengiriman narkotika tersebut.

Pupuk Indonesia menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses pemulihan pascabencana di Aceh berjalan optimal dan berkelanjutan.[]

×
Berita Terbaru Update