-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Demokrasi yang Tersendat

Januari 25, 2026 Last Updated 2026-01-25T13:56:50Z


Mochdar Soleman, S.IP., M.Si
Akademisi Universitas Nasional / Sekjen GP Nuku


Perdebatan mengenai apakah pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebaiknya dilakukan secara langsung atau melalui DPRD semestinya tidak berhenti pada persoalan prosedur. Demokrasi tidak hidup dari mekanisme semata, melainkan dari kualitas representasi dan etika kekuasaan yang menyertainya. Di titik inilah demokrasi lokal Indonesia masih menyisakan persoalan mendasar.

Selama dua dekade terakhir, Pilkada langsung kerap dipersepsikan sebagai puncak kedaulatan rakyat. Tingginya angka partisipasi pemilih sering dijadikan indikator keberhasilan demokrasi. Namun, di balik statistik tersebut, kita menyaksikan ironi yang terus berulang: biaya politik yang membengkak, praktik politik uang yang mengakar, konflik sosial pasca-Pilkada, serta relasi transaksional antara kekuasaan dan modal. Demokrasi hadir secara prosedural, tetapi tersendat secara substantif.

Partisipasi politik tidak otomatis melahirkan sistem representasi yang bekerja dengan baik. Pemilu memang membuka ruang rakyat untuk menyalurkan suara, tetapi aspirasi itu kerap berhenti setelah bilik suara ditutup. Wakil rakyat dan kepala daerah tidak jarang lebih sibuk mengelola kompromi elite ketimbang memperjuangkan kepentingan warga yang memilih mereka.

Dalam teori politik klasik, lembaga perwakilan berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan negara. Jika jembatan itu rapuh, partisipasi publik hanya akan menjadi ritual politik belaka. Ketika partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi, artikulasi, dan agregasi kepentingan, demokrasi kehilangan daya kendalinya. Yang tersisa hanyalah legitimasi formal tanpa legitimasi moral.

Karena itu, wacana mengembalikan Pilkada kepada DPRD sering dipahami sebagai ancaman terhadap demokrasi. Kecurigaan ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat sejarah panjang oligarki partai dan praktik transaksional di parlemen daerah. Namun, menutup kemungkinan tersebut secara apriori juga mencerminkan kegagalan membaca persoalan secara utuh.

Konstitusi tidak pernah mengunci demokrasi lokal pada satu model. UUD 1945 hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Rumusan ini membuka ruang bagi berbagai mekanisme, selama prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas, dan keadilan politik tetap dijaga. Artinya, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung bukanlah masalah utama. Persoalan sesungguhnya terletak pada siapa yang mengendalikan proses dan untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan.

Pengalaman menunjukkan bahwa Pilkada langsung, dalam konteks mahalnya pembiayaan politik dan lemahnya penegakan hukum, justru melahirkan kepala daerah yang terikat pada sponsor politik. Dalam kondisi demikian, kebijakan publik mudah dibajak oleh kepentingan sempit. Demokrasi berubah menjadi mekanisme distribusi kekuasaan di antara elite, sementara rakyat direduksi menjadi legitimasi numerik.

Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD hanya akan bermakna jika didahului reformasi serius terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang ketat, DPRD berpotensi menjadi ruang tertutup yang semakin menjauhkan rakyat dari proses politik. Demokrasi perwakilan tanpa etika bahkan dapat lebih eksklusif dibanding demokrasi elektoral yang cacat.

Karena itu, perdebatan Pilkada tidak seharusnya terjebak pada romantisme demokrasi langsung atau nostalgia demokrasi perwakilan. Yang lebih mendesak adalah memperbaiki prasyarat demokrasi itu sendiri: pendanaan politik yang bersih, kaderisasi partai yang meritokratis, serta budaya politik yang menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok.

Demokrasi yang sehat menuntut lebih dari sekadar hak memilih. Ia membutuhkan kepercayaan, tanggung jawab, dan kesediaan elite politik untuk tunduk pada etika publik. Tanpa itu, sistem apa pun—langsung maupun tidak langsung—akan terus mereproduksi krisis legitimasi yang sama.

Pada akhirnya, Pilkada hanyalah alat, bukan tujuan. Ia seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang responsif, adil, dan berintegritas. Jika demokrasi hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral, kita sedang merayakan bentuk sambil mengabaikan isi. Dan demokrasi yang kehilangan isi, cepat atau lambat, akan kehilangan kepercayaan rakyatnya.[]

Penulis: Mochdar Soleman, S.IP., M.Si (Akademisi Universitas Nasional / Sekjen GP Nuku)

×
Berita Terbaru Update