-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Brimob Polda Aceh Desersi, Bergabung dengan Tentara Rusia di Perang Ukraina

Januari 18, 2026 Last Updated 2026-01-18T08:26:05Z


Banda Aceh –
Seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, diketahui melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia yang saat ini terlibat perang dengan Ukraina.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, Muhammad Rio ditempatkan di garis depan pertempuran bersama pasukan Rusia. Polda Aceh pun membenarkan kabar tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, Muhammad Rio merupakan anggota Satbrimob Polda Aceh yang meninggalkan dinas tanpa izin resmi dari pimpinan satuan.

“Yang bersangkutan adalah personel Satbrimob Polda Aceh dan meninggalkan tugas tanpa keterangan,” kata Joko, Sabtu (17/1).

Joko menjelaskan, sebelum kasus desersi ini, Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Dalam putusan itu, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus di Yanma Brimob.

“Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.

Namun, setelah menjalani sanksi tersebut, sejak Senin, 8 Desember 2025, Muhammad Rio tidak lagi masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadinya.

Selain itu, dua kali surat panggilan telah dilayangkan, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, Muhammad Rio secara tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan salah satu divisi tentara bayaran Rusia.

Atas dasar itu, Satbrimob Polda Aceh melaporkan kasus tersebut ke Bidpropam dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti, antara lain foto, video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, ia kembali tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Haikou Meilan, China.

“Terkait absennya yang bersangkutan, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan sesuai prosedur dan melaporkannya ke Bidpropam,” ujar Joko.

Polda Aceh kemudian memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar Sidang KKEP secara in absentia. Sidang pertama digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dan sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Dalam putusan sidang, Muhammad Rio dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.

Ia menambahkan, secara akumulatif Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, satu kali terkait pelanggaran etik dan dua kali terkait desersi serta keterlibatan dengan tentara Rusia.

“Putusan terakhir adalah PTDH,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kabar seorang mantan prajurit Marinir TNI AL yang dilaporkan bergabung dengan tentara Rusia dan mengalami luka serius akibat serangan drone Ukraina.[CNN Indonesia]

×
Berita Terbaru Update