-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BPH Migas Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Lhokseumawe

Januari 19, 2026 Last Updated 2026-01-19T07:45:50Z


Lhokseumawe –
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Dalam temuan tersebut, sebuah dump truck roda enam diduga melakukan penimbunan solar subsidi dengan modus modifikasi tangki.

Kasus ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga pada Sabtu (17/1/2026).

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, kecurigaan bermula saat petugas memeriksa sebuah truk yang sekilas tampak seperti kendaraan pengangkut barang biasa. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR Code saat transaksi pengisian BBM.

Selain itu, petugas juga mencium bau menyengat dari bagian belakang truk.

“Awalnya sopir mengaku bagian belakang truk digunakan untuk mengangkut barang. Namun setelah terpal dibuka, ternyata tidak ada muatan. Kami menemukan adanya ‘kempu’ atau bak penampungan BBM lengkap dengan pompa dan selang yang terhubung dari tangki kendaraan ke penampungan tersebut,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

BPH Migas menilai temuan tangki modifikasi tersebut mengindikasikan praktik pembelian berulang atau yang dikenal dengan modus “helikopter”, yakni kendaraan keluar-masuk SPBU untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar, melebihi kapasitas tangki standar.

“Dengan penampungan tambahan ini, volume solar yang dibeli bisa sangat besar dan jelas merugikan negara. Dugaan kuat, BBM subsidi ini tidak digunakan untuk konsumsi sendiri, melainkan ditimbun dan dibawa keluar untuk diperjualbelikan,” tegas Wahyudi.

Selain menindak sopir truk, BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani transaksi meskipun terdapat perbedaan data kendaraan. Posisi kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut juga dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.

Pemilik SPBU langsung diberikan teguran dan terancam sanksi pembinaan. Sementara itu, sopir truk serta operator SPBU telah diamankan Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Penyalur BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.

Wahyudi menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak agar BBM subsidi dan kompensasi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Senada, Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menyayangkan praktik penyelewengan tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah memberikan kelonggaran pembelian BBM guna mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh.

“Kelonggaran ini justru dimanfaatkan oleh pihak yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk siapa penadah atau pihak yang menerima BBM ilegal ini,” tegas Bambang.[Sumber: cnbcindonesia.com]

×
Berita Terbaru Update