-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri LH Tinjau Banjir Bandang Aceh Timur, Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan

Desember 15, 2025 Last Updated 2025-12-15T03:48:24Z


Aceh Timur –
Negara menegaskan kehadirannya di tengah duka mendalam masyarakat Aceh. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung dampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Timur melalui peninjauan udara menggunakan helikopter, Minggu (14/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung tingkat kerusakan lingkungan sekaligus mengumpulkan data ilmiah terkait kondisi hutan dan lahan yang diduga menjadi penyebab utama bencana. Selain itu, peninjauan ini juga menjadi langkah awal KLH/BPLH dalam menyiapkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Menteri Hanif.

Dari hasil peninjauan udara, Menteri Hanif melihat secara jelas kondisi bentang alam yang mengalami degradasi parah. Kawasan hulu yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, alur sungai melebar tidak wajar, serta terlihat jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa banjir bandang di Aceh Timur bukan semata akibat faktor alam, melainkan juga tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan.

Dalam peninjauan yang menyusuri wilayah Pesisir Timur Aceh, meliputi kawasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, KLH/BPLH menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut bahkan dilakukan di wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal tersebut secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan lapangan, KLH/BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi tersebut meliputi penilaian kondisi hutan, daerah aliran sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. KLH/BPLH memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, termasuk terhadap korporasi yang diduga kuat terlibat dalam perusakan lingkungan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan serta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani. Kehadiran jajaran pimpinan KLH/BPLH menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani dampak bencana dan pemulihan lingkungan secara komprehensif, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.

Menteri Hanif juga menyampaikan empati dan duka mendalam kepada masyarakat yang terdampak banjir bandang. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan praktik perusakan alam. Pemerintah, melalui KLH/BPLH, membuka ruang kolaborasi untuk pemulihan hutan dan lahan berbasis data ilmiah serta praktik berkelanjutan demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan masa depan Indonesia.

×
Berita Terbaru Update