BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar persoalan status lahan masyarakat di Lampuuk yang saat ini diklaim sebagai kawasan hutan lindung dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Pemerintah Aceh di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jumat (21/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno yang turut dihadiri Anggota DPD RI Darwati A Gani, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Lampuuk.
Dalam paparannya, Farhan menegaskan dukungan Pemkab Aceh Besar terhadap penyelesaian persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, kami berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Farhan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai dengan fakta sosial di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memang memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lampuuk, H. Muntaran Abdullah, menyampaikan harapannya agar status hutan lindung pada wilayah tersebut dapat ditinjau kembali sehingga warga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.
“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan untuk merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Imuem Mukim Lampuuk tersebut.
Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan masyarakat dan meninjau berbagai data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” tuturnya.
Sebagai penutup pertemuan, dilakukan penyerahan cendera mata antara Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dan Asisten I Sekda Aceh Drs. Syakir MSi sebagai simbol komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan publik secara transparan dan berkeadilan.[]
