-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wagub Aceh Tegaskan Green Policing Jadi Tonggak Pencegahan Tambang Ilegal

Oktober 03, 2025 Last Updated 2025-10-03T03:45:49Z


Banda Aceh  –
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.

Hal itu disampaikan Fadhlullah dalam kegiatan Deklarasi Green Policing yang digelar Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10).

“Aceh diberkahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, tambang ilegal selama beberapa dekade telah menimbulkan kerusakan serius. Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.

Ia menilai gagasan Kapolda Aceh meluncurkan Green Policing sebagai momentum penting, karena tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen. “Pemerintah Aceh mendukung penuh. Segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus dikawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” ujar Fadhlullah.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Bashyah, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek hukum. “Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” katanya.

Kapolda menambahkan, kerja sama semua pihak menjadi kunci mewujudkan Aceh hijau dan sejahtera. “Semoga komitmen bersama ini menjaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa Polda telah mengambil langkah nyata, termasuk mengimbau SPBU agar tidak menyalurkan BBM untuk mendukung aktivitas tambang ilegal serta berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami sudah memetakan daerah rawan pertambangan tanpa izin, bahkan menghadapi penghadangan saat penindakan. Karena itu, solusi WPR menjadi sangat penting,” jelas Zulhir.

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, turut menekankan bahwa Green Policing merupakan panggilan moral bagi semua pihak. “Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa menimbulkan bencana: kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, hingga konflik sosial. Gerakan ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Deklarasi Green Policing ditandatangani bersama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat. Isi deklarasi meliputi lima poin komitmen, yakni menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI), mendukung sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid terkait PETI, serta melakukan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Wakapolda dan jajaran Polda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, serta sejumlah kepala SKPA Pemerintah Aceh. []

×
Berita Terbaru Update