
ILUSTRASI PPPK PARUH WAKTU. Foto: Istimewa/BKN RI
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru mengenai gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini membuka peluang bagi tenaga profesional untuk bergabung di instansi pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memperoleh hak penghasilan yang jelas.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah sistem penggajian sebelumnya dan mulai berlaku pada tahun 2025.
“PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi hak pegawai atas kesejahteraan dan perlindungan sosial,” tulis keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Minggu (12/10/2025).
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jabatan dan proporsi jam kerja yang dijalankan. Pemerintah menetapkan kisaran gaji terendah sebesar Rp 1.938.500 per bulan, belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan.
Berikut daftar kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan fasilitas kerja, yang dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan lokasi penugasan.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan jam yang lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan proporsi jam kerja.
Tunjangan Pekerjaan
Pegawai berhak atas tunjangan pekerjaan sesuai jenis tugas dan tanggung jawabnya. Nilai tunjangan ini menyesuaikan dengan jam kerja, namun tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh THR menjelang hari raya keagamaan, dengan besaran yang disesuaikan durasi kerja.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Pegawai yang memerlukan mobilitas kerja dapat memperoleh tunjangan transportasi. Fasilitas kerja seperti seragam, laptop, dan alat pendukung lainnya juga tetap disediakan untuk mendukung kinerja profesional.
Tunjangan Perlindungan Sosial
Pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, pegawai tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta manfaat pensiun.
Masa Kerja dan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada data Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
Skema ini memungkinkan instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga profesional dengan anggaran yang tersedia, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penetapan masa kerja, jam kerja, dan besaran tunjangan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tag Terpopuler
Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan Baru bagi PPPK Paruh Waktu
Redaksi
Oktober 13, 2025
Last Updated
2025-10-13T05:15:57Z