LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh. S sempat dikenal publik lewat band Birboy yang populer beberapa tahun silam.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram, yang disembunyikan dalam kemasan teh merek Guanyinwang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam menggunakan metode penyamaran atau undercover buy.
“Satu bungkus sabu ditemukan di lokasi penangkapan, disembunyikan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lainnya diamankan dari ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra.
Kasat Res Narkoba menjelaskan, proses penangkapan berlangsung cukup alot karena tersangka sempat beberapa kali mengubah lokasi pertemuan untuk mengelabui petugas, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya diarahkan ke wilayah Bireuen.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang haram itu diserahkan melalui seorang penghubung di Aceh, kemudian S menunggu arahan dari pihak Malaysia untuk menentukan pembeli dan waktu transaksi.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil terjual. Proses serah terima biasanya dilakukan dengan sistem password atau kata sandi yang diatur antara pihak Malaysia dan pembeli,” jelas AKP Erwinsyah Putra.
Namun, dalam kasus kali ini, tersangka S bertindak di luar kendali jaringan Malaysia. Ia berinisiatif menjual sabu yang disimpannya tanpa menunggu instruksi, hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.
“Tersangka mengakui ini kali kedua dirinya terlibat dalam peredaran sabu. Pertama, ia hanya berperan sebagai kurir. Namun, kali ini ia mencoba menjual sendiri barang tersebut dan akhirnya tertangkap tangan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka S telah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar generasi muda kita tidak rusak oleh barang haram ini,” tegas AKP Erwinsyah Putra.[]
