-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler


Gubernur Aceh Tegaskan Pentingnya Pendataan dan Penataan Tambang Ilegal

Oktober 01, 2025 Last Updated 2025-10-01T08:38:27Z

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa pendataan dan penataan tambang ilegal sangat penting dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Mualem—sapaan akrabnya—usai memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Meuligoe Gubernur, Selasa (30/9/2025).

“Dengan penataan yang baik, tambang ilegal bisa kita legalkan dan dikelola oleh sebuah badan, misalnya koperasi gampong. Tentu dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Dengan begitu, para penambang lebih nyaman bekerja, sekaligus berkontribusi bagi Pendapatan Asli Aceh,” kata Mualem.

Ia menambahkan, setelah dilegalkan, pengawasan tambang akan lebih mudah dilakukan. Pemerintah berencana melakukan inspeksi berkala. “Jika ditemukan penambang menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri, maka kelompok tersebut akan kita blacklist,” tegasnya.

Gubernur menyampaikan kekhawatiran jika aktivitas tambang ilegal tidak segera ditata dan diawasi. Selain merusak ekosistem hutan dan sungai, penggunaan bahan berbahaya juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keselamatan rakyat Aceh. Lingkungan yang rusak akan sulit dipulihkan,” ujarnya.

Karena itu, keterlibatan Forkopimda dianggap penting agar upaya penataan tambang rakyat segera terlaksana.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/9) lalu, Mualem telah memberikan peringatan keras kepada penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya. Ia bahkan memberi waktu dua minggu agar alat berat segera dikeluarkan dari kawasan hutan Aceh.

“Jika tidak dipatuhi, maka akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Aceh,” kata Mualem saat itu setelah mendengarkan paparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang turut mendampingi Gubernur dalam rapat tersebut, menyampaikan hasil kesimpulan pertemuan. Forkopimda Aceh mendukung penuh Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Selain itu, Forkopimda sepakat membentuk tim khusus bersama yang melibatkan para ahli pertambangan dan sumber daya alam. Tim ini akan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal serta membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan penertiban tambang ilegal di seluruh Aceh, sekaligus mensosialisasikan pembentukan koperasi tambang agar masyarakat tidak lagi terjerumus pada praktik ilegal,” ujar M. Nasir.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh juga akan menyiapkan regulasi percepatan legalitas tambang rakyat yang akan dirumuskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

“Dengan adanya regulasi ini, tambang rakyat bisa dikelola secara resmi, memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Sekda. []

×
Berita Terbaru Update