-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

Minggu, 07 September 2025 | September 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-07T11:55:34Z


LHOKSUKON
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, berhasil ditangkap pada Jumat (5/9/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang wanita di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, yang dilaporkan hilang pada 28 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ungkap AKP Boestani.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, polisi telah lebih dulu menangkap tersangka I (40) di rumahnya di Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong. Dari hasil pemeriksaan, I mengakui terlibat pencurian bersama R.

Menindaklanjuti keterangan itu, tim kemudian memburu R. Pada Jumat (5/9/2025), tim mendapat informasi bahwa R tengah melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, menggunakan sepeda motor Supra 125 warna hitam merah. Polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan R di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

“Hasil interogasi terhadap R mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada M. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap M di kedai tempat ia berjualan bakso di Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon,” jelas Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan, M mengakui membeli Honda Vario Techno hasil curian itu dari R dengan harga Rp5,5 juta, kemudian menjualnya kembali kepada orang lain seharga Rp6 juta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan M dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.[]

×
Berita Terbaru Update