Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Persetujuan itu ditandai dengan Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (29/9).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRA ini dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta jajaran SKPA dan instansi vertikal terkait. Agenda rapat mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Seluruh Fraksi DPRA dalam pendapat akhirnya secara bulat menyetujui Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam pembahasan tersebut.
“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6%, memperkuat pelayanan publik, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, yang menandai pengesahan resmi Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan DPRA dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan. Ia berharap, hasil yang dicapai dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Meski telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, Rancangan Qanun ini akan ditetapkan secara final setelah dilakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, melalui Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan Raqan Perubahan APBA 2025.[]
