-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Pidie Tangkap Pria Pengoplos Beras di Grong-Grong

Agustus 07, 2025 Last Updated 2025-08-07T09:23:31Z


Sigli  –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. BH diamankan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik penggilingan padi yang sudah tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut. Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Ipda Ade Andra, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan,” ungkap AKP Dedy Miswar pada Rabu (6/8/2025).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

    1 unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam

    1 mesin jahit karung beras merek Newlong

    3 gulung benang nilon merah putih dan 1 gulung benang hitam

    1 unit timbangan merek Fit warna abu-abu

    25 karung beras merek Cap Udang, masing-masing 15 kg

    2 karung beras merek SU (Simpang Utue), masing-masing 5 kg

    2 karung beras tanpa merek, masing-masing 50 kg

    27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA

    15 karung kosong merek Yusima

    1 lembar terpal warna biru

Berdasarkan hasil interogasi awal, BH mengaku mendapatkan 50 karung beras bermerek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli dari petani. Setelah dicampur, beras oplosan tersebut dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.

Selama proses penggeledahan, pihak kepolisian turut didampingi oleh Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. BH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Dedy Miswar.

×
Berita Terbaru Update