-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap karena Curi Motor, Polisi Temukan Kunci T dan Gerinda

Agustus 07, 2025 Last Updated 2025-08-07T13:54:03Z


Aceh Tengah –
Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di BPBD Aceh Tengah berinisial SR (30), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Aceh Tengah.

SR yang merupakan warga Bukit, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, ditangkap bersama rekannya, HD (25), warga Desa Termi Ara, Kecamatan Rusip Antara. Keduanya diamankan tim penyidik Polres Aceh Tengah atas laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik warga.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq menjelaskan, SR ditangkap di rumahnya pada Sabtu siang, 4 Agustus 2025, tanpa perlawanan. Tak lama berselang, penyidik bergerak cepat dan turut mengamankan HD di kediamannya.

"Keduanya mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi," ungkap AKBP Taufiq, seperti dikutip dari RRI, Kamis (7/8/2025).

Dua lokasi pencurian yang dilaporkan adalah pekarangan BLUD RSUD Datu Beru Takengon dan rumah warga di Desa Asir-Asir Asia. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor hasil curian, kunci T, serta gerinda yang digunakan untuk memotong gembok kendaraan.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.[]

×
Berita Terbaru Update