Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah digelar rapat gelar perkara yang diikuti penyidik Krimsus Polda Aceh bersama perwakilan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri melalui zoom meeting, Senin (11/8/2025).
“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Zulhir menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas sejumlah anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023. Anggaran tersebut bersumber dari APBK, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kasus ini mencuat setelah tenaga kesehatan (nakes), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tengah menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut pembayaran hak atas kegiatan yang telah dilaksanakan, namun belum dibayarkan.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Inspektorat Aceh Tengah melakukan audit dan menemukan fakta mencengangkan: sebanyak 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan belum dibayar seluruhnya atau masih ada sisa pembayaran, dengan total nilai mencapai Rp5.347.815.018,66.
Atas temuan itu, penyidik memeriksa 40 orang saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan berbagai dokumen terkait.
“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Semua itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.[]
