-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BPOM Cabut Izin 21 Kosmetik karena Isi Tak Sesuai, Ini Mereknya

Agustus 10, 2025 Last Updated 2025-08-10T13:38:17Z

Foto: Deretan produk-produk Kosmetik Impor Ilegal saat konferensi pers satuan tugas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor Ilegal di Kantor BPOM RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengindikasi berbagai produk kosmetik tidak layak jual di pasaran. Setidaknya, ada 21 produk yang ditarik izin edarnya.

Produk kosmetik yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM. Ini artinya, isi produk kosmetik tersebut tak sesuai dengan komposisi yang mereka daftarkan ke BPOM.

Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Minggu (10/8/2025).

Adapun ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan. Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

Berikut adalah 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:

AAC Face Tonic AHA
AAC Day Cream with Brightener
AAC S B Oily
AMIRADERM Glowing Night Cream Series
DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
DR. LANE Soft Peeling
BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
GEN3 Vit C Brightening Serum
METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
MECO CLEANSING MILK CITRUS
MECO CLEANSING MILK ROSE
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
MECO Beauty Lotion
MECO LIGHTENING CREAM
MECO PEARL CREAM
MECO FACE TONER CITRUS
MECO FACE TONER ROSE
MECO FACE TONER CUCUMBER

Sumber: cnbcindonesia.com

×
Berita Terbaru Update