Jakarta - Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dan memantau keberadaan eks WNI bekas anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara Rusia. Dalam sebuah video yang beredar baru-baru ini, Satria menyatakan penyelesannya bertempur untuk Rusia di Ukraina dan ingin kembali menjadi WNI.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata juru bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, kepada Tempo, 22 Juli 2025.
Namun, diplomat yang disap Roy ini mengatakan, status kewarganegaraan Satria menjadi wewenang Kementerian Hukum. Dalam video terakhir yang viral, Satria mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Dia pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk kembali menerimanya sebagai WNI.
Adapun Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI. Ia menambahkan bahwa TNI AL pun tidak akan mau merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Tunggul menegaskan TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, 6 April 2023. Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," kata Tunggul, 21 Juli 2025, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Satria Kumbara dianggap desersi dan tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia. Menurut dia, status kewarganegaraan Satria otomatis hilang ketika dia mengikuti operasi militer di Rusia.
"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum pada Rabu, 14 Mei 2025.[Tempo]
