Banda Aceh — Ketua LPPOM Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Deni Candra, ST., MT., menegaskan bahwa setiap hewan yang mati bukan karena proses penyembelihan secara syar'i dikategorikan sebagai bangkai dan haram untuk dikonsumsi umat Muslim.
Pernyataan itu disampaikan Deni saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) III Tim Penggerak PKK Aceh Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam paparannya yang bertajuk “Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM MPU Aceh sebagai Salah Satu Upaya Penerapan Syari'at Islam di Aceh”, Deni juga menjelaskan bahwa LPPOM MPU Aceh telah melakukan sertifikasi halal terhadap sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) di Aceh.
“Salah satu program prioritas kami adalah RPH Halal. Saat ini, RPH di Aceh Tengah dan RPH milik Pemerintah Kota Banda Aceh telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Insyaallah, RPH Lambaro juga segera menyusul dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dalam forum yang dihadiri mayoritas peserta perempuan tersebut, Deni mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih produk hewani, khususnya ayam potong. Ia mencontohkan kasus ayam yang belum mati namun sudah direndam ke dalam air panas.
“Kalau belum sempat mati disembelih tapi sudah direndam air panas, maka tidak jelas status kematiannya. Jika ayam itu mati bukan karena disembelih sesuai syariat, maka ia tergolong bangkai dan haram dikonsumsi,” tegasnya.
Ketua Pokja III TP PKK Aceh, Putroe Fajriah, ST., mengungkapkan bahwa menghadirkan LPPOM MPU Aceh dalam rakor kali ini merupakan langkah strategis agar para kader PKK dan masyarakat luas lebih memahami pentingnya produk halal.
“Selama ini kita belum pernah menggandeng MPU dalam diskusi seputar kehalalan produk. Maka pada rakor kali ini, kita libatkan mereka agar masyarakat lebih memahami mana produk yang halal dan aman dikonsumsi, dan mana yang harus dihindari,” jelas Putroe Fajriah.
Sebelumnya, kegiatan rakor resmi dibuka oleh Ketua Staf Ahli Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Mukarramah, S.ST. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran LPPOM MPU Aceh dan berharap sinergi ini dapat terus dilanjutkan guna memperkuat penerapan syariat Islam di Aceh, khususnya dalam hal konsumsi pangan yang halal dan thayyib.
