Aceh Tamiang — Usai melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Utara, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto melanjutkan agenda ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Sebagai koordinator bidang tata kelola pemerintahan, Kementerian PANRB bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan pascabencana.
“Dalam rangka hal tersebut, Kementerian PANRB berperan memastikan bahwa pemulihan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lebih cepat, lebih adaptif, dan terintegrasi. Tugasnya meliputi penguatan kelembagaan, unit layanan terdampak, penataan, dan mobilisasi sumber daya manusia untuk mendukung layanan darurat dan masa transisi,” ujar Purwadi saat bertemu dengan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Selasa (24/2/2026).
Purwadi menegaskan, percepatan pemulihan dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis dan regulasi pelayanan, pembaruan dan percepatan digitalisasi layanan prioritas, serta pengawalan standar kualitas pelayanan agar masyarakat tetap memperoleh layanan dasar tanpa hambatan selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurutnya, pemulihan pascabencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup pemulihan kapasitas negara dalam melayani masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan lima pilar dukungan pemulihan fungsi pemerintahan. Pertama, menjamin pemerintah tetap berjalan melalui aktivasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat mendorong fleksibilitas pelaksanaan tugas dan pemberian diskresi layanan oleh kepala daerah, baik diskresi operasional maupun administratif, serta optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu.
Tim Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB turut meninjau langsung MPP Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana. MPP tersebut mengalami kerusakan sarana dan prasarana yang cukup parah sehingga membutuhkan penanganan segera.
Pilar kedua adalah pengamanan dokumen, data, dan legalitas administrasi. Ketiga, pemulihan kapasitas aparatur melalui konsolidasi ASN lintas wilayah dan lintas instansi, fleksibilitas pola kerja, penyesuaian target kinerja, serta jaminan hak kepegawaian agar layanan publik dapat segera pulih.
Pilar keempat mencakup pemulihan sarana pendukung, seperti penyediaan kantor sementara atau mobile, peralatan teknologi informasi, jaringan komunikasi, serta pasokan listrik darurat. Pilar kelima adalah pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah, termasuk penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan selama masa pemulihan.
“Tidak kalah pentingnya adalah memastikan ketersediaan sarana kerja minimal. Pemerintah pusat siap mendukung kantor sementara, infrastruktur teknologi informasi, jaringan komunikasi, dan listrik darurat, termasuk pemulihan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkapnya.
Purwadi menambahkan, kondisi pascabencana dapat menjadi momentum percepatan transformasi digital layanan publik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Langkah selanjutnya adalah menata ulang tata kelola pemerintahan daerah menuju transformasi digital. Harapan kami tata kelolanya akan lebih baru dan lebih baik, sehingga operasionalnya lebih optimal,” tuturnya.
Senada dengan itu, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Sejumlah layanan, seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), telah kembali dibuka pascabencana.
“Pemerintah daerah terus melanjutkan pelayanan publik yang prima di Aceh Tamiang sembari mendampingi masyarakat,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan peninjauan ke Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tamiang, serta area terdampak di Desa Lubuk Sidup.[]
