Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh secara resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Dalam surat edaran tersebut, Disdik Aceh menekankan pentingnya pelaksanaan pendaftaran ulang yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli) di seluruh satuan pendidikan di Aceh.
Surat Edaran ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., dalam keterangannya pada Rabu (2/7/2025) menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah hanya karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,” tegas Marthunis.
Ia menambahkan, satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apa pun—baik uang, barang, maupun jasa—kepada orang tua atau wali murid dengan dalih apapun, termasuk pembelian seragam, buku, dana pembangunan, maupun kebutuhan sekolah lainnya.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lain yang dikelola oleh guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah. Jika ada kebutuhan pengadaan, itu harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah atau unit produksi resmi,” jelasnya.
Disdik Aceh juga menegaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman, bukan sebagai dasar kewajiban membeli dari pihak tertentu. Pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali dan tidak boleh dibebankan secara sepihak oleh sekolah.
Guna menjaga akuntabilitas dan integritas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Aceh membuka layanan pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan praktik pungli selama proses pendaftaran ulang. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui laman https://disdikaceh.lapor.go.id.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” lanjut Marthunis.
Ia juga mengimbau para orang tua dan siswa untuk menerima hasil seleksi SPMB, di mana pun mereka dinyatakan lulus dari tiga pilihan sekolah yang telah dipilih. Menurutnya, semua sekolah di Aceh memiliki kualitas pendidikan yang baik.
“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa yang terpenting adalah kesempatan untuk terus bersekolah, bukan sekadar nama sekolah. Jangan sampai anak-anak enggan melanjutkan pendidikan hanya karena tidak masuk di pilihan pertama,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh juga menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Wilayah agar melakukan pengawasan langsung, dan mewajibkan kepala sekolah untuk menyampaikan laporan tertulis sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.
“Komitmen kami adalah mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami mengajak semua pihak untuk tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Mari kita jaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tutup Marthunis. []