Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mengaku Polisi, Pria Asal Lhoksukon Tipu Puluhan Korban Hingga Ratusan Juta

Minggu, 29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T09:58:08Z


LHOKSUKON –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKN (52), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Ia ditangkap atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (2/6/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air soft gun dan sepasang borgol, yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang menjerat tersangka bermula dari laporan seorang teman sekolahnya yang menjadi korban penipuan. Pelaku mengaku bisa membantu proses pengangkatan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta. Sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang menurut pelaku akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi," ungkap AKP Boestani.

Dari hasil penyelidikan, IKN diketahui telah menjalankan aksi penipuannya sejak tahun 2019. Ia kerap menyamar sebagai anggota Polri bahkan mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat kebohongannya.

“Modus yang digunakan cukup bervariasi, mulai dari jual beli sepeda motor, ternak, hingga janji membantu masuk kerja di perusahaan atau menjadi PNS. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe saja, sudah tercatat 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa yang sedang ditangani oleh Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Dari catatan kepolisian, IKN alias Balia juga pernah tersangkut tindak pidana lainnya, menjadikannya sebagai residivis dengan banyak catatan kejahatan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Aceh Utara juga telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Posko Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk implementasi Program HIJRAH Kapolres Aceh Utara dalam membangun kepercayaan publik.

“Kemungkinan besar jumlah korban akan terus bertambah. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun segan datang ke kantor polisi, kami sediakan nomor kontak Posko di 085277983031 yang dapat dihubungi 24 jam. Tim kami akan langsung mendatangi rumah korban untuk menindaklanjuti laporan,” tegas AKP Dr. Boestani.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan penyamaran sebagai aparat penegak hukum. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji pengurusan pekerjaan atau jabatan yang melibatkan uang, apalagi jika dilakukan secara tidak resmi.[]

×
Berita Terbaru Update