Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemendagri Kaji Ulang Polemik Empat Pulau, Yusril: Belum Ada Keputusan Final

Minggu, 15 Juni 2025 | Juni 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-15T10:17:41Z


Jakarta –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang polemik peralihan kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) yang memicu kontroversi publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan mempertimbangkan unsur sejarah hingga budaya.

"Masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada Peraturan Mendagri yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Aceh Singkil. Yang ada baru Keputusan Mendagri terkait pengkodean pulau-pulau. Jadi, semua pihak diharapkan bersabar," ujar Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

Yusril menambahkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin dengan mencari keputusan terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Menurutnya, keputusan soal batas wilayah hanya dapat ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan melalui keputusan menteri biasa.

"Keputusan tentang itu belum final. Penentuan batas wilayah harus melalui Permendagri berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Jadi, belum ada yang bisa dijadikan dasar hukum yang tetap," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan pengkodean pulau-pulau oleh Mendagri tidak serta-merta menjadi penentu batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, atau antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Masih terbuka kesempatan untuk mengkaji masalah ini secara menyeluruh. Kami akan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik," tandas Yusril.

Polemik empat pulau tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat Aceh, yang menuntut kejelasan status administratif wilayahnya. Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil kajian yang komprehensif dari Kemendagri.[]

Sumber: Detik.com 

×
Berita Terbaru Update