Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolda Aceh: Eksekusi Vonis Mati dan TPPU untuk Efek Jera Pengedar Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T07:36:43Z


Banda Aceh –
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh, khususnya melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh. Salah satu langkah strategis yang kini diintensifkan adalah penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pengedar narkoba.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tapi juga harus menyasar aliran uangnya. Karena uang adalah urat nadi dari kejahatan ini. Untuk membeli, mengedarkan, dan menjalankan bisnis haram ini semuanya butuh uang. Maka aliran dana itu harus kita putus agar para pelaku jera,” ujar Irjen Kartiko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

Jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa Polda Aceh saat ini telah menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus narkotika. Dua kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh yang menyebutkan terdapat 38 narapidana kasus narkotika di Lapas Lambaro yang telah divonis hukuman mati.

“Ada 38 orang yang sudah divonis mati dan sedang menjalani hukuman di Lapas Lambaro. Namun sampai saat ini belum ada eksekusi. Untuk hal tersebut, silakan ditanyakan kepada pihak terkait,” ungkapnya.

Menurut Kapolda, eksekusi terhadap terpidana mati hanya dapat dilakukan setelah vonis inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum. Ia menegaskan bahwa keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan agar proses eksekusi bisa dilaksanakan, sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Narkotika adalah serious crime dan extraordinary crime. Ini musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Irjen Kartiko berharap vonis hukuman mati yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Aceh. Upaya terpadu dan tegas, menurutnya, adalah kunci untuk menekan peredaran gelap narkotika secara signifikan di wilayah tersebut.[]

×
Berita Terbaru Update